Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan blanko Sertifikat Kesehatan dan Buku Kesehatan didasarkan pada target penempatan TKI yang diperoleh dari BNP2TKI dan jumlah calon TKI tahun sebelumnya.
(2) Blanko Sertifikat Kesehatan dan Buku Kesehatan didistribusikan ke dinas kesehatan provinsi berdasarkan jumlah calon TKI tahun sebelumnya di wilayah kerja masing-masing.
Koreksi Anda
