Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh penetapan Sarana Kesehatan, pimpinan rumah sakit atau klinik utama harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 6 terlampir, dan disertai persyaratan sebagai berikut:
a. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan provinsi;
b. fotokopi surat izin Sarana Kesehatan;
c. surat keterangan sudah operasional dalam pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota;
d. fotokopi Surat Izin Praktik dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis patologi klinik, dan dokter spesialis radiologi; dan
e. profil Sarana Kesehatan.
(2) Paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menugaskan tim penilai untuk melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis.
(3) Paling lama dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim penilai harus memberikan hasil penilaian kepada Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal permohonan belum ditindaklanjuti sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), maka permohonan dianggap telah memenuhi persyaratan teknis.
(5) Paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal harus memberikan penetapan atau menolak permohonan yang disertai alasan yang jelas.
(6) Dalam hal Direktur Jenderal menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon dapat mengajukan permohonan ulang setelah memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda
