Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kesehatan calon TKI dilaksanakan oleh tim dokter yang dipimpin oleh dokter spesialis penyakit dalam.
(2) Dokter spesialis penyakit dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN calon TKI laik untuk bekerja (fit to work) atau tidak laik untuk bekerja (unfit to work) berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.
(3) Penetapan laik atau tidak laik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Penentuan Batasan Kelaikan Kerja (fit to work).
(4) Pernyataan laik atau tidak laik harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) hari setelah pemeriksaan lengkap dilaksanakan.
Koreksi Anda
