Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : www.djpp.kemenkumham.go.id a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1158/MENKES/SK/XII/2008 tentang Standar Nasional Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja INDONESIA; b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 618/Menkes/SK/V/2007 tentang Penetapan Sarana Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja INDONESIA Yang Akan Bekerja Ke Luar Negeri; dan c. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 421/MENKES/SK/VI/2009 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 618/MENKES/SK/V/2007 tentang Penetapan Sarana Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang akan Bekerja ke Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Pasal.id