Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1158/MENKES/SK/XII/2008 tentang Standar Nasional Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja INDONESIA;
b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 618/Menkes/SK/V/2007 tentang Penetapan Sarana Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja INDONESIA Yang Akan Bekerja Ke Luar Negeri; dan
c. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 421/MENKES/SK/VI/2009 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 618/MENKES/SK/V/2007 tentang Penetapan Sarana Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang akan Bekerja ke Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
