Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon TKI yang ditemukan menderita penyakit pada saat dilakukan pemeriksaan kesehatan harus diberi pengobatan atau dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan lain. (2) Calon TKI yang telah sembuh dan/atau terkontrol penyakitnya setelah diberi pengobatan selama 6 (enam) bulan dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang pada Sarana Kesehatan yang sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Pasal.id