Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan kesehatan dan/atau pengobatan yang dilakukan terhadap calon TKI harus dicatat dalam rekam medis.
(2) Pencatatan dalam rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Formulir 1 terlampir.
(3) Hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan calon TKI fit to work selain dicatat dalam rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dicatat dalam Buku Kesehatan.
(4) Buku Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk mengetahui status kesehatan dan mempermudah petugas kesehatan mengevaluasi status kesehatan calon TKI sebelum keberangkatan, selama menjadi tenaga kerja INDONESIA di negara penempatan serta setelah kembali ke tanah air.
(5) Calon TKI harus membawa Buku Kesehatan dan meminta dokter yang memeriksa untuk mengisi status kesehatan setiap kali berobat ke Sarana Kesehatan baik sebelum berangkat, selama berada di negara penempatan dan setelah kembali ke tanah air.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
