Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap calon TKI harus dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan standar pemeriksaan kesehatan untuk calon TKI.
(2) Selain pemeriksaan kesehatan sesuai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan atas permintaan negara tujuan penempatan dan/atau pengguna tenaga kerja.
Koreksi Anda
