Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan pelayanan pemeriksaan kesehatan calon TKI meliputi standar pemeriksaan kesehatan, persyaratan Sarana Kesehatan, tata cara penetapan Sarana Kesehatan, Sertifikat Kesehatan, pencatatan dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
