Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rumah sakit atau klinik utama yang dapat melakukan pemeriksaan kesehatan calon TKI harus mendapat penetapan dari Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menteri mendelegasikan penetapan Sarana Kesehatan pemeriksa kesehatan calon TKI kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
