Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar pemeriksaan kesehatan untuk calon TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi pemeriksaan fisik lengkap, pemeriksaan jiwa sederhana, dan pemeriksaan penunjang. (2) Pemeriksaan fisik lengkap dan pemeriksaan jiwa sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter spesialis dan/atau dokter yang telah mendapat pelatihan pemeriksaan jiwa sederhana. (3) Pemeriksaan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan radiologi. (4) Pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh analis kesehatan di bawah tanggung jawab dokter spesialis patologi klinik. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Pemeriksaan radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh radiografer di bawah tanggung jawab dokter spesialis radiologi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Pasal.id