Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain melakukan pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Sarana Kesehatan harus memasukan data setiap hasil pemeriksaan kesehatan calon TKI dalam Sistem Online Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja INDONESIA Kementerian Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Pasal.id