Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Sarana Kesehatan berlaku untuk satu Sarana Kesehatan dengan satu alamat. (2) Setiap perubahan izin sarana yang disebabkan oleh pindah lokasi, ganti kepemilikan, perubahan nama, Sarana Kesehatan wajib melapor dan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal untuk mendapat penetapan Sarana Kesehatan yang baru. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Setiap perubahan nama-nama dokter spesialis penanggung jawab yang dipersyaratkan, Sarana Kesehatan wajib melapor kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Pasal.id