Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Sarana Kesehatan berlaku untuk satu Sarana Kesehatan dengan satu alamat.
(2) Setiap perubahan izin sarana yang disebabkan oleh pindah lokasi, ganti kepemilikan, perubahan nama, Sarana Kesehatan wajib melapor dan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal untuk mendapat penetapan Sarana Kesehatan yang baru.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Setiap perubahan nama-nama dokter spesialis penanggung jawab yang dipersyaratkan, Sarana Kesehatan wajib melapor kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
