Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi calon TKI yang dinyatakan laik untuk bekerja (fit to work) berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, wajib diberikan Sertifikat Kesehatan dan Buku Kesehatan. (2) Dalam hal calon TKI dinyatakan tidak laik untuk bekerja (unfit to work) berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan wajib diberikan surat keterangan tidak laik untuk bekerja (unfit to work). (3) Sertifikat Kesehatan dan Buku Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditandatangani oleh dokter spesialis penyakit dalam selaku ketua tim pemeriksa kesehatan calon TKI, dan oleh pimpinan Sarana Kesehatan.
Koreksi Anda