Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara perpanjangan penetapan Sarana Kesehatan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13.
Koreksi Anda