Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Tata cara perpanjangan penetapan Sarana Kesehatan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13.
Koreksi Anda
