Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Sarana Kesehatan, rumah sakit atau klinik utama harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi:
a. sarana dan prasarana;
b. peralatan; dan
c. sumber daya manusia.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rumah sakit atau klinik utama harus melaksanakan kegiatan pemantapan mutu laboratorium, radiologi dan upaya keselamatan dan kesehatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
