Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Blanko Sertifikat Kesehatan dan Buku Kesehatan diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
(2) Pada bagian depan blanko Sertifikat Kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) memuat :
a. nomor registrasi yang dibarcode;
b. fitur pengaman (security feature);
c. lambang garuda;
d. hologram bakti husada;
e. nama dan alamat Sarana Kesehatan;
f. identitas calon TKI;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. pas foto calon TKI
h. negara tujuan penempatan;
i. pernyataan fit to work;
j. masa berlaku;
k. tanggal dikeluarkan sertifikat
l. tanda tangan, nama dan SIP dokter spesialis penyakit dalam;
m. tanda tangan penanggung jawab Sarana Kesehatan;
n. nomor seri; dan
o. tulisan berbahasa INDONESIA dan bahasa Inggris.
(3) Pada bagian belakang blanko Sertifikat Kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) memuat :
a. tanggal pemeriksaan;
b. hasil pemeriksaan kesehatan; dan
c. hasil pemeriksaan kesehatan tambahan sesuai permintaan negara tujuan dan atau pengguna tenaga kerja.
(4) Buku Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan:
a. identitas;
b. ringkasan hasil pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan;
dan
c. riwayat pengobatan.
Koreksi Anda
