Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Blanko Sertifikat Kesehatan dan Buku Kesehatan diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. (2) Pada bagian depan blanko Sertifikat Kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) memuat : a. nomor registrasi yang dibarcode; b. fitur pengaman (security feature); c. lambang garuda; d. hologram bakti husada; e. nama dan alamat Sarana Kesehatan; f. identitas calon TKI; www.djpp.kemenkumham.go.id g. pas foto calon TKI h. negara tujuan penempatan; i. pernyataan fit to work; j. masa berlaku; k. tanggal dikeluarkan sertifikat l. tanda tangan, nama dan SIP dokter spesialis penyakit dalam; m. tanda tangan penanggung jawab Sarana Kesehatan; n. nomor seri; dan o. tulisan berbahasa INDONESIA dan bahasa Inggris. (3) Pada bagian belakang blanko Sertifikat Kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) memuat : a. tanggal pemeriksaan; b. hasil pemeriksaan kesehatan; dan c. hasil pemeriksaan kesehatan tambahan sesuai permintaan negara tujuan dan atau pengguna tenaga kerja. (4) Buku Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan: a. identitas; b. ringkasan hasil pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan; dan c. riwayat pengobatan.
Koreksi Anda