Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap blanko Sertifikat Kesehatan dan Buku Kesehatan yang rusak atau salah tulis tidak boleh digunakan.
(2) Sarana Kesehatan yang menemukan atau memiliki blanko dengan kondisi rusak atau salah tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaporkan dan mengembalikan blanko tersebut kepada dinas kesehatan provinsi.
Koreksi Anda
