Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan calon TKI dengan melibatkan organisasi profesi dan asosiasi terkait.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. menjaga dan meningkatkan kualitas pemeriksaan kesehatan calon TKI;
b. menjaga keabsahan Sertifikat Kesehatan yang dikeluarkan oleh Sarana Kesehatan; dan
c. meningkatkan tanggung jawab dan peran serta institusi/lembaga terkait dalam menjaga kesehatan calon TKI sebelum keberangkatan.
(3) Dalam rangka pengawasan, Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat mengambil tindakan administratif terhadap Sarana Kesehatan dan tenaga kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(4) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan; atau
d. pencabutan penetapan sebagai Sarana Kesehatan pemeriksa kesehatan calon TKI.
(5) Tindakan penghentian sementara kegiatan dan pencabutan penetapan sebagai sarana pemeriksaan kesehatan calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d hanya dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(6) Kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota selain memberikan teguran lisan dan tertulis dapat memberikan rekomendasi pencabutan penetapan kepada Menteri.
Koreksi Anda
