Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Sarana Kesehatan, pimpinan rumah sakit atau klinik utama harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari kepala dinas kesehatan provinsi sebagai persyaratan untuk penetapan Sarana Kesehatan oleh Direktur Jenderal. (2) Untuk memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan rumah sakit atau klinik utama mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan provinsi setempat dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 2 terlampir. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan disertai persyaratan lain sebagai berikut : a. fotokopi surat izin klinik utama atau izin operasional rumah sakit minimal kelas C; b. surat keterangan sudah operasional dalam pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota; c. fotokopi Surat Izin Praktik dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis patologi klinik, dan dokter spesialis radiologi; d. profil Sarana Kesehatan; dan e. formulir self assessment yang telah di isi. (4) Pengisian formulir self assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 3 terlampir. (5) Kepala dinas kesehatan provinsi setempat harus melaksanakan verifikasi persyaratan berdasarkan self assessment setelah menerima permohonan. (6) Paling lama dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kepala dinas kesehatan provinsi setempat harus memberikan rekomendasi atau menolak permohonan disertai alasan yang jelas dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 4 atau Formulir 5 terlampir. (7) Dalam hal kepala dinas kesehatan provinsi setempat menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon dapat mengajukan permohonan ulang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda