Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh blanko Sertifikat Kesehatan dan Buku Kesehatan, Sarana Kesehatan harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan provinsi sesuai kebutuhan dengan tembusan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
(2) Kepala dinas kesehatan provinsi mendistribusikan blanko Sertifikat Kesehatan dan Buku Kesehatan ke Sarana Kesehatan berdasarkan permintaan dan perkiraan jumlah calon TKI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam mendistribusikan blanko Sertifikat Kesehatan dan Buku Kesehatan kepada Sarana Kesehatan, kepala dinas kesehatan Provinsi harus mencatat kode dan nomor Sertifikat Kesehatan.
Koreksi Anda
