Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Sarana Kesehatan wajib melaporkan pemeriksaan kesehatan calon TKI yang dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala BNP2TKI, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 7 terlampir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Pasal.id