Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Lembaga konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.
2. Satwa liar yang dilindungi adalah semua jenis satwa liar baik yang hidup maupun mati serta bagian-bagiannya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi.
3. Peminjaman satwa liar dilindungi untuk kepentingan pengembangbiakan (Breeding Loan) adalah peminjaman satwa liar dilindungi dari lembaga konservasi dalam negeri kepada lembaga konservasi luar negeri untuk mendukung upaya pelestarian dan pengembangbiakan non-komersial serta perbaikan genetik atau penambahan darah baru (fresh blood) dengan kompensasi.
4. Kontribusi adalah bentuk bantuan yang diberikan oleh lembaga konservasi luar negeri kepada lembaga konservasi dalam negeri sebagai akibat dari kegiatan peminjaman satwa liar dilindungi ke luar negeri.
5. Pengembangbiakan non-komersial adalah perbanyakan individu satwa liar dalam lingkungan buatan dan/atau semi alami yang terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian genetik dan jenisnya.
6. Appendix I CITES adalah daftar yang memuat jenis-jenis yang telah terancam punah (endangered) sehingga perdagangan internasional spesimen yang berasal dari alam harus dikontrol dengan ketat dan hanya diperkenankan untuk kepentingan non komersial tertentu dengan izin khusus.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kehutanan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
9. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam atau Balai Besar Taman Nasional, Balai Konservasi Sumberdaya Alam atau Balai Taman Nasional.