Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)
Teks Saat Ini
Terhadap permohonan izin peminjaman dengan persetujuan prinsip yang telah ada, penetapan izinnya dilakukan penyesuaian dengan proses berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
