Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)
Teks Saat Ini
(1) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b diberikan kepada Lembaga Konservasi dan Pemerintah antara lain dalam bentuk:
a. bantuan kerjasama teknis;
b. pengembangan kapasitas sumber daya manusia (capacity building);
c. bantuan sarana dan prasarana pendukung kegiatan konservasi in- situ dan ex-situ;
d. alih teknologi dan pengetahuan (transfer of knowledge and technology); dan/atau
e. pemberian satwa.
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama antara lembaga konservasi dalam negeri dan lembaga konservasi luar negeri yang diketahui oleh Direktur Jenderal.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan kepada Kementerian Kehutanan yang akan digunakan sebagai pengembangan lembaga konservasi dalam negeri.
(4) Bentuk dan besarnya hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam kesepakatan tersendiri antara Lembaga Konservasi dengan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
