Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)
Teks Saat Ini
Lembaga konservasi dalam negeri dan lembaga konservasi luar negeri dalam melakukan kegiatan peminjaman jenis satwa liar dilindungi atau jenis satwa liar dilindungi tertentu ke luar negeri, wajib:
a. membayar pungutan penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan hibah;
c. menyampaikan laporan realisasi pengiriman satwa dan dokumen penunjang lainnya;
d. laporan perkembangan satwa atau mutasi satwa secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali;
e. mengembalikan satwa milik Pemerintah sesuai izin peminjaman satwa atau sesuai keputusan Direktur Jenderal atas satwa yang dipinjamkan dari hasil keturunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2);
f. menggunakan prasarana sesuai standart pengangkutan satwa (IATA) serta kaidah etika dan kesehjateraan satwa; dan
g. menyertakan tenaga pemelihara/perawat satwa (animal keeper) dari INDONESIA selama pengangkutan dan masa adaptasi satwa;
Koreksi Anda
