Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga konservasi dalam negeri dan lembaga konservasi luar negeri dalam melakukan kegiatan peminjaman jenis satwa liar dilindungi atau jenis satwa liar dilindungi tertentu ke luar negeri, wajib: a. membayar pungutan penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memberikan hibah; c. menyampaikan laporan realisasi pengiriman satwa dan dokumen penunjang lainnya; d. laporan perkembangan satwa atau mutasi satwa secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali; e. mengembalikan satwa milik Pemerintah sesuai izin peminjaman satwa atau sesuai keputusan Direktur Jenderal atas satwa yang dipinjamkan dari hasil keturunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); f. menggunakan prasarana sesuai standart pengangkutan satwa (IATA) serta kaidah etika dan kesehjateraan satwa; dan g. menyertakan tenaga pemelihara/perawat satwa (animal keeper) dari INDONESIA selama pengangkutan dan masa adaptasi satwa;
Koreksi Anda