Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka ketentuan Pasal 39 ayat (3) huruf b, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts- II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, sepanjang mengatur peminjaman satwa liar dilindungi ke luar negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda