Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka ketentuan Pasal 39 ayat (3) huruf b, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts- II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, sepanjang mengatur peminjaman satwa liar dilindungi ke luar negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
