Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan:
a. hasil laporan tentang monitoring dan evaluasi dari Kedutaan Besar Republik INDONESIA (KBRI) setempat;
b. laporan kepala pengelolaan satwa yang dipinjamkan;
c. hasil pemeriksaan kondisi satwa dan pengelolaannya.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijadikan sebagai dasar pertimbangan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu izin berakhir.
(4) Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pemohon.
Koreksi Anda
