Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin peminjaman jenis satwa liar dilindungi ke luar negeri sebagaimana dalam Pasal 9 berakhir apabila : a. jangka waktu izin telah berakhir dan tidak diperpanjang; b. diserahkan kembali oleh pemegang izin kepada Pemerintah sebelum jangka waktu izin berakhir; c. dicabut oleh Menteri sebagai sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak; atau d. satwa yang dipinjamkan mati. (2) Dalam hal satwa yang dipinjamkan ke lembaga konservasi luar negeri lebih dari 1 (satu) ekor maka kematian satwa tidak bisa dijadikan dasar berakhirnya izin peminjaman.
Koreksi Anda