Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)
Teks Saat Ini
(1) Izin peminjaman jenis satwa liar dilindungi ke luar negeri sebagaimana dalam Pasal 9 berakhir apabila :
a. jangka waktu izin telah berakhir dan tidak diperpanjang;
b. diserahkan kembali oleh pemegang izin kepada Pemerintah sebelum jangka waktu izin berakhir;
c. dicabut oleh Menteri sebagai sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak; atau
d. satwa yang dipinjamkan mati.
(2) Dalam hal satwa yang dipinjamkan ke lembaga konservasi luar negeri lebih dari 1 (satu) ekor maka kematian satwa tidak bisa dijadikan dasar berakhirnya izin peminjaman.
Koreksi Anda
