Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan izin peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dinilai tidak lengkap, Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal dalam tenggat waktu 10 (sepuluh) hari kerja, menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (2) Pemberitahuan kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tidak dipenuhi dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemohon. (3) Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh pemohon, permohonan diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda