Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peminjaman jenis satwa liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan satwa koleksi asli INDONESIA dan/atau termasuk dalam daftar Appendix I CITES yang berasal dari lembaga konservasi. (2) Jenis satwa liar dilindungi yang menjadi koleksi di lembaga konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan keturunan pertama (F1) atau keturunan berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id