Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)
Teks Saat Ini
Dalam kegiatan peminjaman jenis satwa liar dilindungi ke luar negeri untuk kepentingan pengembangbiakan, lembaga konservasi dalam negeri maupun lembaga konsevasi luar negeri dilarang:
a. mengalihkan izin;
b. memindahkan satwa;
c. meminjamkan satwa; dan/atau
d. mengawinkan dengan satwa yang berbeda jenis secara genetik terhadap satwa yang dipinjamkan tanpa persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
