Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam kegiatan peminjaman jenis satwa liar dilindungi ke luar negeri untuk kepentingan pengembangbiakan, lembaga konservasi dalam negeri maupun lembaga konsevasi luar negeri dilarang: a. mengalihkan izin; b. memindahkan satwa; c. meminjamkan satwa; dan/atau d. mengawinkan dengan satwa yang berbeda jenis secara genetik terhadap satwa yang dipinjamkan tanpa persetujuan Menteri.
Koreksi Anda