Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin peminjaman jenis satwa liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diajukan oleh lembaga konservasi kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. proposal kegiatan;
b. salinan memorandum of understanding (MoU) antara lembaga konservasi dengan lembaga konservasi di luar negeri yang diketahui Direktur Jenderal;
c. surat dukungan persetujuan (endorsement) dari pihak pemerintah negara peminjam melalui perwakilan diplomatik (diplomatic channel);
d. surat pernyataan jaminan (guarantee latter);
e. rekomendasi kepala UPT setempat;
f. berita acara pemeriksaan satwa dari UPT setempat;
g. sertifikat atau penandaan satwa;
h. daftar silsilah keturunan (studbook) satwa;
i. rekomendasi LIPI untuk jenis satwa liar dilindungi dan/atau masuk dalam daftar appendix I CITES; dan
j. surat keterangan kesehatan satwa (health certificate) dari pejabat yang berwenang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan proposal kegiatan diatur dengan peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
