Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin peminjaman jenis satwa liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diajukan oleh lembaga konservasi kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan: a. proposal kegiatan; b. salinan memorandum of understanding (MoU) antara lembaga konservasi dengan lembaga konservasi di luar negeri yang diketahui Direktur Jenderal; c. surat dukungan persetujuan (endorsement) dari pihak pemerintah negara peminjam melalui perwakilan diplomatik (diplomatic channel); d. surat pernyataan jaminan (guarantee latter); e. rekomendasi kepala UPT setempat; f. berita acara pemeriksaan satwa dari UPT setempat; g. sertifikat atau penandaan satwa; h. daftar silsilah keturunan (studbook) satwa; i. rekomendasi LIPI untuk jenis satwa liar dilindungi dan/atau masuk dalam daftar appendix I CITES; dan j. surat keterangan kesehatan satwa (health certificate) dari pejabat yang berwenang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan proposal kegiatan diatur dengan peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda