Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)
Teks Saat Ini
(1) Lembaga konservasi sebelum mengajukan permohonan peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus terlebih dahulu membuat kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) dengan lembaga konservasi luar negeri yang diketahui oleh Direktur Jenderal.
(2) Kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. jenis dan umur satwa liar;
b. tujuan peminjaman;
c. hak dan kewajiban;
d. hak kekayaan intelektual;
e. ketentuan larangan;
f. pengaturan hasil keturunan (offspring);
g. jangka waktu peminjaman;
h. kompensasi (peminjaman dan resiko); dan
i. penyelesaian sengketa.
Koreksi Anda
