Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)
Teks Saat Ini
Peminjaman satwa liar yang mengalami kematian secara alami selama masa peminjaman setelah dilakukan evaluasi dapat dihibahkan untuk koleksi di lembaga konservasi luar negeri.
Koreksi Anda
