Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)
Teks Saat Ini
(1) Izin peminjaman jenis satwa liar dilindungi ke luar negeri diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali setelah dilakukan evaluasi.
(2) Dalam hal satwa yang dipinjamkan belum menghasilkan keturunan dalam jangka waktu izin peminjaman yang telah diperpanjang 1 (satu) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka izin peminjaman dapat diperpanjang lagi 1 (satu) kali.
Koreksi Anda
