Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin peminjaman jenis satwa liar dilindungi ke luar negeri diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali setelah dilakukan evaluasi. (2) Dalam hal satwa yang dipinjamkan belum menghasilkan keturunan dalam jangka waktu izin peminjaman yang telah diperpanjang 1 (satu) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka izin peminjaman dapat diperpanjang lagi 1 (satu) kali.
Koreksi Anda