Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan peminjaman jenis satwa liar dilindungi ke luar negeri untuk kepentingan konservasi di lembaga konservasi luar negeri, dilakukan oleh Direktur Jenderal dan/atau pejabat KBRI setempat yang mempunyai tanggung jawab dan kewenangan di bidang Kehutanan atau konservasi sumber daya alam.
(2) Monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal dan/atau pejabat KBRI setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hasilnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
