Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan izin peminjaman satwa liar dilindungi ke luar negeri untuk kepentingan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu izin peminjaman berakhir. (2) Permohonan perpanjangan izin peminjaman jenis satwa liar dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Menteri ditembuskan kepada Direktur Jenderal. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan pemohon dengan melampirkan : a. laporan kegiatan pengelolaan satwa yang dipinjamkan; b. rekomendasi dari pejabat KBRI setempat yang bertanggung jawab dalam bidang kehutanan atau konservasi sumberdaya alam; dan c. salinan perpanjangan memorandum of understanding (MoU) antara lembaga konservasi dalam negeri dengan lembaga konservasi di luar negeri, yang diketahui Direktur Jenderal. (4) Berdasarkan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan. (5) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, maka permohonan diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda