Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin peminjaman jenis satwa liar dilindungi ke luar negeri untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 19 dikenakan sanksi adminitratif berupa:
a. penghentian layanan administrasi; dan/atau
b. pencabutan izin.
(2) Sanksi penghentian layanan administrasi dikenakan kepada pemegang lembaga konservasi apabila tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(3) Sanksi penghentian layanan adminsitrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa penghentian penerbitan:
a. SAT-DN;
b. Rekomendasi bebas bea masuk;
c. CITES per SAT-LN;
d. Persetujuan tukar menukar;
e. Perolehan koleksi.
(4) Sanksi Pencabutan izin peminjaman satwa liar dari Negara Republik INDONESIA ke luar negeri dikenakan apabila terjadi pelanggaran terhadap Pasal 19.
Koreksi Anda
