Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)
Teks Saat Ini
Laporan realisasi pengiriman satwa dan dokumen penunjang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 6 (enam) bulan setelah satwa sampai di lembaga konservasi tujuan.
Koreksi Anda
