Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan realisasi pengiriman satwa dan dokumen penunjang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 6 (enam) bulan setelah satwa sampai di lembaga konservasi tujuan.
Koreksi Anda