Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peminjaman jenis satwa liar kepada Lembaga Konservasi luar negeri untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan) dimaksudkan untuk: a. pelestarian dan pengembangbiakan (breeding) non-komersial; dan/atau b. perbaikan genetik atau penambahan darah baru (fresh blood) bagi satwa sejenis yang menjadi koleksi lembaga konservasi luar negeri.
Koreksi Anda