Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)
Teks Saat Ini
Peminjaman jenis satwa liar kepada Lembaga Konservasi luar negeri untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan) dimaksudkan untuk:
a. pelestarian dan pengembangbiakan (breeding) non-komersial;
dan/atau
b. perbaikan genetik atau penambahan darah baru (fresh blood) bagi satwa sejenis yang menjadi koleksi lembaga konservasi luar negeri.
Koreksi Anda
