Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berakhirnya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), jenis satwa liar dilindungi yang dipinjamkan ke luar negeri, lembaga konservasi INDONESIA wajib memulangkan kembali satwa yang dipinjamkan dengan pengawasan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atau pejabat KBRI setempat. (2) Pemulangan kembali satwa liar dari luar negeri ke lembaga konservasi di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan dilengkapi dengan dokumen antara lain: a. CITES permit; b. Sertifikat kesehatan; c. Surat bebas bea masuk.
Koreksi Anda