Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)
Teks Saat Ini
(1) Peminjaman jenis satwa liar dilindungi ke luar negeri diberikan melalui izin Menteri berdasarkan pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal.
(2) Peminjaman jenis satwa liar dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis komodo yang telah ditetapkan sebagai satwa nasional, diberikan melalui izin Menteri setelah mendapat persetujuan PRESIDEN.
(3) Pengecualian jenis satwa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan pertimbangan bersifat khas, keberadaannya hanya terdapat di INDONESIA, kelangkaannya, dan latar belakang budaya yang melingkupinya sesuai dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional.
Koreksi Anda
