Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis satwa liar dilindungi beserta hasil keturunan (offspring) yang dipinjamkan ke luar negeri untuk kepentingan konservasi, merupakan satwa Pemerintah Republik INDONESIA. (2) Lembaga konservasi luar negeri dapat memperoleh hak kepemilikan satwa Pemerintah Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan: a. jenis satwa yang kedua induknya berasal dari INDONESIA, dari hasil kelahiran kedua; b. jenis satwa yang salah satu induknya berasal dari INDONESIA, dari kelahiran pertama. (3) Satwa hasil kelahiran pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib dikembalikan ke Pemerintah Republik INDONESIA paling lama berumur 1 (satu) tahun dengan beban biaya dari lembaga konservasi luar negeri. (4) Pengaturan mengenai penempatan dan pengelolaan hasil keturunan (offspring) jenis satwa liar dilindungi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda