Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan izin peminjaman satwa liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk melakukan penilaian teknis terhadap kelengkapan persyaratan.
(2) Dalam hal permohonan izin peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk dalam tenggat waktu 15 (lima belas) hari kerja, menyampaikan pertimbangan teknis izin peminjaman jenis satwa liar dilindungi tertentu ke luar negeri untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan) beserta konsep Keputusan Menteri kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Sekretaris Jenderal melakukan penelaahan aspek hukum terhadap pertimbangan teknis izin peminjaman jenis satwa liar dilindungi ke luar negeri untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan) beserta konsep Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dan dalam tenggat waktu 15 (lima belas) hari kerja menyampaikan kepada Menteri.
(4) Menteri dalam tenggat waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah menerima pertimbangan teknis izin peminjaman jenis satwa liar dilindungi ke luar negeri untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan) beserta konsep Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengesahkan Keputusan Menteri tentang Izin Peminjaman Jenis Satwa Ke Luar Negeri Untuk Kepentingan pengembangbiakan (breeding loan).
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam tenggat waktu 7 (tujuh) hari kerja disampaikan kepada pemohon melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
