Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan perkembangan atau mutasi satwa yang dipinjamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d berisi tentang kelahiran satwa, kematian satwa dan kesehatan satwa. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id