Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-83-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMINJAMAN JENIS SATWA LIAR DILINDUNGI KE LUAR NEGERI UNTUK KEPENTINGAN PENGEMBANGBIAKAN (BREEDING LOAN)
Teks Saat Ini
(1) Laporan perkembangan atau mutasi satwa yang dipinjamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d berisi tentang kelahiran satwa, kematian satwa dan kesehatan satwa.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
