(1) Pengumpulan data dan informasi dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya serta tetap mempertimbangkan hasil-hasil yang telah dicapai pada rencana pengelolaan sebelumnya jika sudah ada.
(2) Data dan informasi aspek ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain :
a. Karakteristik dan fungsi ekosistem;
b. Flora dan fauna;
c. Potensi fisik yang meliputi bentang alam, gejala (fenomena) alam, obyek daya tarik wisata, dan atau penutupan vegetasi;
d. Kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS);
e. Batas taman hutan raya;
f. Batas administrasi pemerintahan;
g. Penguasaan lahan sekitarnya;
h. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
i. Rencana Pembangunan Daerah;
j. Keamanan kawasan meliputi perambahan, illegal logging, perburuan satwa, tumpang tindih hak, dan lain-lain.
(3) Data dan informasi aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain :
a. Nilai ekonomi sumber daya alam;
b. Potensi ekonomi sumber daya alam;
c. Perkembangan usaha dan investasi;
d. Pemanfaatan sumber daya alam;
e. Sarana dan prasarana pengelolaan;
f. Sarana dan prasarana sekitar kawasan;
g. Keterkaitan dengan pembangunan regional;
h. Sumber-sumber pendanaan;
i. Sumber daya manusia.
(4) Data dan informasi aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), antara lain :
a. Demografi sekitar kawasan;
b. Kearifan lokal pengelolaan sumber daya alam;
c. Kelembagaan masyarakat setempat;
d. Adat istiadat masyarakat setempat;
e. Persepsi masyarakat dan pemerintah daerah setempat terhadap kawasan dan potensinya.
(5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk data primer dan/atau data sekunder.
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN Nomor :
P.10/Menhut-II/2009 Tanggal : 9 Februari 2009
A. KERANGKA RENCANA PENGELOLAAN JANGKA PANJANG Sampul Halaman Judul Lembar Pengesahan Lembar Rekomendasi Peta Situasi Ringkasan Eksekutif Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Tabel Daftar Gambar Daftar Lampiran Daftar Lampiran Peta
I.
PENDAHULUAN Bab ini berisi latar belakang, tujuan, sasaran, ruang lingkup, dan batasan pengertian.
II.
DESKRIPSI KAWASAN Bab ini berisi informasi mengenai:
a. Risalah kawasan mencakup letak, luas, batas-batas, sejarah kawasan, progres pengukuhan.
b. Potensi mencakup hayati dan non hayati.
c. Posisi Kawasan dalam perspektif tata ruang dan pembangunan daerah.
d. Permasalahan dan isu-isu terkait kawasan.
III. KEBIJAKAN
a. Pengelolaan taman hutan raya.
b. Pembangunan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
IV. VISI DAN MISI PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA
V.
ANALISIS DAN PROYEKSI Berisi analisis data dan informasi serta proyeksi kondisi taman hutan raya yang diharapkan pada periode 20 tahun ke depan.
VI.
RENCANA KEGIATAN
Bab ini berisi kegiatan untuk jangka waktu 20 tahun, antara lain:
a. Inventarisasi sumber daya alam.
b. Pengukuhan kawasan.
c. Penatagunaan kawasan kedalam zona.
d. Perlindungan kawasan.
e. Pengawetan keragaman hayati.
f. Pemanfaatan potensi sumber daya alam.
g. Pembangunan sarana dan prasarana sebagai penunjang kegiatan pengelolaan.
h. Pembinaan dan pengembangan daerah penyangga.
i. Pengembangan kerjasama/kolaborasi pengelolaan kawasan.
j. Peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat.
k. Peningkatan koordinasi dan integrasi.
l. Pengelolaan database potensi kawasan.
m. Pengembangan investasi pemanfaatan dan pengusahaan jasa lingkungan.
n. Perancangan pendanaan.
VII. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN.
VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN.
IX.
PENUTUP
Lampiran-Lampiran
1. Peta batas kawasan (mencakup informasi batas penunjukkan/penetapan, administrasi pemerintahan, batas DAS).
2. Peta wilayah kerja Bidang Wilayah/Seksi Wilayah Konservasi/Seksi Pengelolaan taman hutan raya.
3. Peta geologi dan tanah.
4. Peta tutupan vegetasi.
5. Peta sebaran flora dan fauna.
6. Peta penggunaan lahan sekitar kawasan.
7. Peta indikasi kerawanan gangguan kawasan termasuk kerawanan kebakaran hutan, dan lain-lain.
8. Peta indikasi penataan zona.
9. Peta rencana sarana dan prasarana dan atau sarana prasarana yang sudah ada.
B. KERANGKA RENCANA PENGELOLAAN JANGKA MENENGAH Sampul Halaman Judul Lembar Pengesahan Peta Situasi Ringkasan Eksekutif Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Tabel Daftar Gambar Daftar Lampiran Daftar Lampiran Peta
I.
PENDAHULUAN Bab ini berisi latar belakang, tujuan, sasaran, ruang lingkup, dan batasan pengertian.
II. DESKRIPSI KAWASAN Bab ini berisi informasi mengenai:
a. Risalah kawasan mencakup letak, luas, batas-batas, sejarah kawasan, progres pengukuhan.
b. Potensi mencakup hayati dan non hayati.
c. Posisi Kawasan dalam perspektif tata ruang dan pembangunan daerah.
d. Permasalahan dan isu-isu terkait kawasan.
III. KEBIJAKAN
a. Pengelolaan taman hutan raya
b. Pembangunan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
IV. VISI DAN MISI PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA
V.
ANALISIS DAN PROYEKSI Berisi analisis data dan informasi serta proyeksi kondisi taman hutan raya yang bersifat strategis untuk dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun.
VI. RENCANA KEGIATAN Berisikan kegiatan-kegiatan strategis yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun dengan mempertimbangkan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan penganggaran.
VII. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN.
VIII.
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN.
IX. PENUTUP
Lampiran-Lampiran
1. Peta batas kawasan (mencakup informasi batas penunjukkan/penetapan, administrasi pemerintahan, batas DAS).
2. Peta wilayah kerja Bidang Wilayah/Seksi Wilayah Konservasi/Seksi Pengelolaan taman hutan raya.
3. Peta geologi dan tanah.
4. Peta tutupan vegetasi.
5. Peta sebaran flora dan fauna.
6. Peta penggunaan lahan sekitar kawasan.
7. Peta indikasi kerawanan gangguan kawasan termasuk kerawanan kebakaran hutan, dan lain-lain.
8. Peta indikasi penataan zona.
9. Peta rencana sarana dan prasarana dan atau sarana prasarana yang sudah ada.
C. KERANGKA RENCANA PENGELOLAAN JANGKA PENDEK Sampul Halaman Judul Lembar Pengesahan Peta Situasi Ringkasan Eksekutif Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Tabel Daftar Gambar Daftar Lampiran Daftar Lampiran Peta
I.
PENDAHULUAN.
Bab ini berisi latar belakang, tujuan, ruang lingkup, dan batasan pengertian dari disusunnya rencana pengelolaan jangka pendek.
II.
ANALISIS DAN PROYEKSI.
Berisi analisis dan proyeksi kegiatan yang bersifat operasional untuk jangka waktu 1 tahun.
III. RENCANA KEGIATAN.
Bab ini berisi kegiatan tahunan, kebutuhan dana dan tata waktu pelaksanaan.
IV. MONTORING DAN EVALUASI.
Disusun untuk pengelolaan jangka pendek kedua sampai dengan kelima.
V.
PENUTUP.
Lampiran-Lampiran.
D. FORMAT PENULISAN.
1. Cover/ sampul buku pengelolaan taman hutan raya dibuat dan disajikan semenarik mungkin dengan gambar yang mencirikan kawasan bersangkutan.
2. Pengelolaan taman hutan raya menggunakan Bahasa INDONESIA yang sederhana, mudah dimengerti, ringkas, akurat, obyektif, sistematik, dan logis.
3. Pengelolaan taman hutan raya diketik dengan huruf jenis Tahoma ukuran 12 pada kertas ukuran A4, diketik 1,5 spasi dengan batas 4 cm dari pinggir kiri, dan 3 cm dari pinggir kanan, pinggir atas maupun pinggir bawah, dengan sampul “hard cover” berwarna putih untuk pengelolaan jangka panjang, berwarna abu-abu muda untuk pengelolaan jangka menengah dan berwarna biru muda untuk pengelolaan jangka pendek yang dibungkus plastik (gambar 1).
4. Tatacara pengetikan serta pemberian nomor bab dan sub bab agar mengikuti aturan penulisan karya ilmiah yang berlaku.
5. Lembar pengesahan disajikan sebagaimana gambar 2, 3, dan 4.
6. Setiap halaman diberikan nomor halaman, dimulai dari kata pengantar sampai daftar lampiran peta menggunakan huruf kecil dan mulai dari bab pertama dan seterusnya menggunakan angka secara berurutan di bagian kanan bawah halaman.
7. Peta-peta yang merupakan lampiran dikemas menarik dan dimasukkan dalam kantong dengan ukuran kuarto atau A4.
8. Peta-peta harus ditandatangan pejabat berwenang sebagai penyusun.
9. Peta dasar yang digunakan minimal skala 1:250.000.
10. Pembuatan peta disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang beraku.
E. SKALA PETA.
LUAS (HA) KAWASAN SKALA PETA (MINIMAL) < 1.000 1: 10.000
1.000 – 10.000 1: 25.000
10.000 – 50.000 1: 50.000
50.000 – 100.000 1: 100.000 > 100.000 1: 250.000
Gambar 1. Contoh Sampul Buku Rencana Pengelolaan Taman Hutan Raya.
NAMA DAN ALAMAT PENYUSUN TAMAN HUTAN RAYA
RENCANA PENGELOLAAN JANGKA .................
NAMA TAMAN HUTAN RAYA ………..
PERIODE …………… s/d …………..
KABUPATEN ………….
PROVINSI …………….
NAMA SUMBER ANGGARAN YANG DIGUNAKAN UNTUK PENYUSUNAN PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA
BULAN, TAHUN PENYUSUNAN
Gambar 2. Lembar Pengesahan untuk Rencana Pengelolaan Jangka Panjang
RENCANA PENGELOLAAN JANGKA PANJANG (NAMA TAMAN HUTAN RAYA) PERIODE ……………s/d ………… KABUPATEN ………… PROVINSI ……………
Disusun di Pada tanggal Oleh
(Kepala UPTD/Dinas)
NIP.
Disahkan
Dinilai Pada tanggal
Pada tanggal Oleh
Oleh
(Direktur Jenderal) (Direktur Teknis)
NIP.
NIP.
Gambar 3. Lembar Pengesahan untuk Rencana Pengelolaan Jangka Menengah
RENCANA PENGELOLAAN JANGKA MENENGAH (NAMA TAMAN HUTAN RAYA) PERIODE …………… s/d …………..
KABUPATEN ………….
PROVINSI …………….
Disahkan
:
Disusun di :
Pada tanggal :
Pada tanggal :
Oleh
Oleh
(Direktur Teknis)
(Kepala UPTD/Dinas) NIP.
NIP.
Gambar 4. Lembar Pengesahan untuk Rencana Pengelolaan Jangka Pendek
MENTERI KEHUTANAN
H. M. S. KABAN
RENCANA PENGELOLAAN JANGKA PENDEK (NAMA TAMAN HUTAN RAYA) PERIODE ……………s/d …………..
KABUPATEN ………….
PROVINSI …………….
Disahkan:
Pada tanggal:......................
Oleh:
(Kepala UPTD/Dinas) NIP.