Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana pengelolaan taman hutan raya, meliputi kegiatan: a. Pembentukan tim kerja; b. Penyusunan rencana kerja; c. Pengumpulan data dan informasi; d. Pengolahan dan analisis data; e. Penyusunan konsep rencana pengelolaan; f. Pembahasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id