Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana pengelolaan taman hutan raya, meliputi kegiatan:
a. Pembentukan tim kerja;
b. Penyusunan rencana kerja;
c. Pengumpulan data dan informasi;
d. Pengolahan dan analisis data;
e. Penyusunan konsep rencana pengelolaan;
f. Pembahasan.
Koreksi Anda
