Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data dan informasi dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya serta tetap mempertimbangkan hasil-hasil yang telah dicapai pada rencana pengelolaan sebelumnya jika sudah ada. (2) Data dan informasi aspek ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain : a. Karakteristik dan fungsi ekosistem; b. Flora dan fauna; c. Potensi fisik yang meliputi bentang alam, gejala (fenomena) alam, obyek daya tarik wisata, dan atau penutupan vegetasi; d. Kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS); e. Batas taman hutan raya; f. Batas administrasi pemerintahan; g. Penguasaan lahan sekitarnya; h. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); i. Rencana Pembangunan Daerah; j. Keamanan kawasan meliputi perambahan, illegal logging, perburuan satwa, tumpang tindih hak, dan lain-lain. (3) Data dan informasi aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain : a. Nilai ekonomi sumber daya alam; b. Potensi ekonomi sumber daya alam; c. Perkembangan usaha dan investasi; d. Pemanfaatan sumber daya alam; e. Sarana dan prasarana pengelolaan; f. Sarana dan prasarana sekitar kawasan; g. Keterkaitan dengan pembangunan regional; h. Sumber-sumber pendanaan; i. Sumber daya manusia. (4) Data dan informasi aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain : a. Demografi sekitar kawasan; b. Kearifan lokal pengelolaan sumber daya alam; c. Kelembagaan masyarakat setempat; d. Adat istiadat masyarakat setempat; e. Persepsi masyarakat dan pemerintah daerah setempat terhadap kawasan dan potensinya. (5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk data primer dan/atau data sekunder.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id