Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data dan informasi dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya serta tetap mempertimbangkan hasil-hasil yang telah dicapai pada rencana pengelolaan sebelumnya jika sudah ada.
(2) Data dan informasi aspek ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain :
a. Karakteristik dan fungsi ekosistem;
b. Flora dan fauna;
c. Potensi fisik yang meliputi bentang alam, gejala (fenomena) alam, obyek daya tarik wisata, dan atau penutupan vegetasi;
d. Kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS);
e. Batas taman hutan raya;
f. Batas administrasi pemerintahan;
g. Penguasaan lahan sekitarnya;
h. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
i. Rencana Pembangunan Daerah;
j. Keamanan kawasan meliputi perambahan, illegal logging, perburuan satwa, tumpang tindih hak, dan lain-lain.
(3) Data dan informasi aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain :
a. Nilai ekonomi sumber daya alam;
b. Potensi ekonomi sumber daya alam;
c. Perkembangan usaha dan investasi;
d. Pemanfaatan sumber daya alam;
e. Sarana dan prasarana pengelolaan;
f. Sarana dan prasarana sekitar kawasan;
g. Keterkaitan dengan pembangunan regional;
h. Sumber-sumber pendanaan;
i. Sumber daya manusia.
(4) Data dan informasi aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), antara lain :
a. Demografi sekitar kawasan;
b. Kearifan lokal pengelolaan sumber daya alam;
c. Kelembagaan masyarakat setempat;
d. Adat istiadat masyarakat setempat;
e. Persepsi masyarakat dan pemerintah daerah setempat terhadap kawasan dan potensinya.
(5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk data primer dan/atau data sekunder.
Koreksi Anda
