Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA
Teks Saat Ini
(1) Konsep rencana pengelolaan jangka panjang yang telah diperbaiki dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas disampaikan kepada Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terkait untuk mendapatkan rekomendasi.
(2) Konsep rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersama-sama dengan rekomendasi Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pencermatan.
Koreksi Anda
