Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsep rencana pengelolaan jangka panjang yang telah diperbaiki dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas disampaikan kepada Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terkait untuk mendapatkan rekomendasi. (2) Konsep rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersama-sama dengan rekomendasi Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pencermatan.
Koreksi Anda