Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan konsep rencana pengelolaan jangka menengah melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat. (2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 3 (tiga) orang wakil dari peserta pembahasan. (3) Apabila dari hasil pembahasan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan konsep rencana pengelolaan jangka menengah kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas. (4) Konsep perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.
Koreksi Anda